Palopo – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 949 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama. Kegiatan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dosen terhadap regulasi dan mekanisme pengembangan jabatan akademik.
Sosialisasi berlangsung di Lantai 3 Aula Rektorat UIN Palopo, Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (6/11/2026). Kegiatan diikuti 76 dosen, terdiri atas 49 dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan 27 dosen Lektor.
Rektor UIN Palopo, Dr Abbas Langaji MAg, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dosen terhadap sistem pembinaan dan pengembangan karier, termasuk mekanisme penilaian angka kredit (AK) serta regulasi yang menjadi landasan pengembangan jabatan akademik.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan tersebut merupakan bekal penting bagi dosen dalam merencanakan dan meningkatkan jenjang karier akademiknya.
Ia berharap kehadiran narasumber dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dapat memberikan pencerahan dan pemahaman komprehensif kepada para dosen, khususnya dalam mempersiapkan diri menuju jabatan akademik Guru Besar atau Profesor.
Rektor Abbas juga menyampaikan proses pengusulan kenaikan pangkat dan pengembangan karier dosen di lingkungan kampus terus diupayakan agar berjalan tanpa penundaan. Dengan demikian, seluruh dosen diharapkan memiliki kesempatan dan kesiapan untuk meningkatkan jenjang jabatan akademiknya.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pengembangan karier dosen, sehingga proses pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan akademik dapat berlangsung semakin efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komitmen institusi dalam mendukung pengembangan profesionalitas dosen merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mutu akademik UIN Palopo,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, H Muhammad Aziz Hakim MH, selaku narasumber memaparkan substansi KMA Nomor 949 Tahun 2026.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan jabatan akademik dosen, penghitungan angka kredit kumulatif, mekanisme promosi jabatan, hingga persyaratan kenaikan jabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Ia juga menjelaskan mekanisme promosi reguler, loncat jabatan, serta penyesuaian jabatan akademik dengan mempertimbangkan capaian kinerja, persyaratan publikasi ilmiah, dan kesesuaian bidang kepakaran dosen.
Melalui sosialisasi ini, UIN Palopo berharap para dosen semakin memahami regulasi pembinaan dan pengembangan karier akademik, sekaligus mampu mempersiapkan pemenuhan persyaratan kenaikan jabatan secara terencana dan sesuai ketentuan.
Penulis: Jefri Nugraha
Fotografer: Mahfud Massaguni
Penyunting: Reski Azis







