Bahas Pembinaan Kepegawaian IAIN Palopo Hadirkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI
Palopo, (Humas) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menggelar kuliah umum Pembinaan Kepegawaian di Lingkungan IAIN dengan menghadirkan langsung Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Dr H Wawan Djunaedi, MA di Gedung Phinisi, Jumat 17 Mei 2024.
Acara tersebut dibuka langsung Rektor IAIN Palopo, Dr Abbas Langaji, MAg. Dihadiri para pimpinan IAIN serta ratusan dosen dan tenaga kependikan.
Rektor dalam sambutannya, menyampaikan, beberapa waktu lalu, pihaknya berdiskusi dengan Kepala Biro AUAK mengenai beberapa masalah terkait dengan kepegawaian di lingkup IAIN Palopo. Salah satunya tidak tercantumnya kualifikasi pendidikan S2 dan S3 tenaga dosen pada aplikasi kepegawaian sehingga terhambat kenaikan pangkat.

Sesungguhnya permasalahan-permasalahan kepegawaian yang ada di IAIN kira-kira sama dengan institusi lainnya. Diskusi kami dengan Kabiro AUAK yang bisa menjawab hal-hal demikian ini, Karopeg Sekjen Kemenag.
“Untuk itu mohon kiranya pencerahan dari Pak Karo kepada teman-teman, terkait dengan hal ini, termasuk kedisiplinan pegawai,” ujar Abbas yang juga Ketua Ikatan Sarjana NU Kota Palopo ini.
Sementara itu, Karopeg Sekjen Kemenag RI, Dr H Wawan Djunaedi, MA menyebutkan, untuk urusan kepegawaian, itu urusannya memang agak-agak rumit. Permasalahannya tekstual, hitam putih banget, pendekatannya regulasi.
“Ada juga yang tidak dapat ijin tugas belajar dari Kemenag Pusat, padahal kuliahnya lebih dari 60 KM dari tempat kerja nah itu kualifikasinya tidak dihitung, nah itu juga jadi masalah,” ujarnya.
Untuk itu, kedepannya, pihaknya saat ini merancang agar permohonan ijin tugas belajar ini dapat secara mudah diakses melalui pengembangan digitalisasi dan otomatisasi berbasis android.
Jadi Permohonan tugas belajar bisa diakses melalui HP. Permohonannya sudah dimana, kekurangannya apa, hingga informasi kapan ditandatangani.
“Pokoknya semacam aplikasi e-commerce, tapi kita tidak sebut merek yah. Nah ini juga sesuai dengan perintah Gusmen terkait trasnformasi digital,” sebut mantan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekjen Kemenag RI ini.
Sementara itu, terkait kedisiplinan, kepada ASN agar berhati-hati dengan PP 94 tahun 2021 disitu sangat jelas dibahas mengenai kewajiban, larangan dan kedisiplinan terhadap PNS.
Disitu diperintahkan kepada pimpinan langsung, melakukan pengawasan karena kalau tidak lakukan pengawasan bisa saja ASN banyak pelanggarannya.
“Karena kalau tidak diawasi, kemudian ada yang melanggar, ada yang melapor, maka pimpinannya juga akan kena,” tambahnya.
Pada kegiatan dilakukan tanya jawab oleh para dosen terkait tugas belajar. Juga berbagai problem terkait dengan administrasi kepegawaian. (Humas)