IAIN Palopo-Humas- Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah Bekerja Sama dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menggelar sosialisasi terkait laporan hasil naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi Kota Palopo di ruang pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Kamis (19/10/2023)
Kegiatan ini dihadiri pejabat Wali Kota Palopo diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum. Kepala Bapenda. Rektor IAIN Palopo diwakili oleh Ilham, S.Ag M.A. Kepala LP2M serta jajaran pemerintah Palopo.
Penjabat Wali Kota diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum dalam sambutanya Menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Institut IAIN Palopo atas Kerja samanya dengan Pemerintah Kota Palopo dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Tim Ahli dari IAIN Palopo Hendra Safri, S.E., M.M, Ahmad Syawal Senong Pakata, S.E., M.M dan Fitriani Jamaluddin, S.H., M.H dipercayakan untuk menyampaikan laporannya terkait Naskah Akademik dan Hasil Penelitian pajak dan retribusi daerah kota Palopo.
“Setelah Naskah Akademik Dirampungkan, kami selaku Tim Ahli mengharapkan Bapenda dan DPRD Kota Palopo untuk Segera menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Kota Palopo, Karena ada beberapa poin Perubahan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Jasa Tertentu” tutur Hendra
“Hal ini sesuai yang tertuang dalam Undang2 Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan dari Undang2 Nomor 28 tahun 2009”. Tambahnya
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Bapenda melaporkan bahwa dengan adanya undang-undang baru Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau HKPD, Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak BBNKB dan opsen PKB sebagai penerimaan baru.
Opsen BBNKB dan opsen PKB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dengan perencanaan penganggaran dan Realisasi APBD.
“Opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak” ujarnya
Adapun Kegiatan sosialisasi naskah akademik rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini dilakukan karena adanya perubahan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi serta sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat Kota Palopo. (Humas)



