Humas- Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut, Anto Rianto, SH, Analisis Hukum Ditjen Pendis, ia diutus oleh Kemenag untuk menilai zona pendahuluan integritas di IAIN Palopo. Dimana zona pendahuluan itu adanya upaya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah.
“Setiap instansi wajib melakukan reformasi birokrasi yang mengarah pada 8 area sasaran yang telah dicanakngkan sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.” ucapnya di Ruang Senat IAIN Palopo yang didampingi Kepala Biro AUAK IAIN Palopo, Dr. H. Muhdin.
Dilanjutnya, menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Sementara Kepa Biro AUAK IAIN Palopo, Dr. H. Muhdin, mengatakan dengan sosialisasi ini juga bermaksud menuju birokrasi bebas dari korupsi dan pungutan liar. Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan terima kasih pada peserta yang telah sedia mengisi kusioner, hal ini sebagai masukkan pada dosen dan tenaga pendidik untuk lebih baik lagi. (jn)
[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]