Sivitas Akademika Diminta Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online, Minimal Lingkungan Keluarga
Palopo (Humas) – Menindaklanjuti edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama RI, Institut Agama Islam Negeri Palopo melaksanakan sosialisasi pencegahan perjudian daring. Selasa (02/07/2024)
Melalui sosialisasi ini sivitas akademika diminta aktif dalam mensosialisasi larangan terhadap perjudian online.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Dr. Munir Yusuf menyampaikan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama. Surat ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
ASN Kementerian Agama diimbau mencegah dan menghindari perjudian daring/judi online. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini juga secara tegas terdapat dalam fiman Allah swt. QS. Al-Baqarah 2:219.
“Judi online itu meresahkan dan sulit dideteksi. Saya mendapatkan Informasi dari pengamat, kalau judi online ini sudah mulai tranding, awalnya memang hanya main-main tapi bisa menjadi kebiasaan buruk yang sangat fatal merusak diri dan merusak orag lain” ucap Munir
Munir Yusuf berharap, melalui sosialisasi ini sivitas akademika IAIN Palopo aktif mencegah judi online, minimal dimulai dalam lingkaran keluarga.
Kabiro AUAK H Anwar Abubakar SAg MPd juga menegaskan pada seluruh tenaga kependidikan untuk tidak mencoba-coba judi online meskipun hanya permainan yang tidak menggunakan uang sungguhan.
Menurut Anwar, permainan yang dianggap menghibur seperti itu hanya membuang-buang waktu, lebih baik digunakan pada aktivitas yang produktif atau olahraga fisik.
Sosialisasi dihadiri Wakil Rektor III Dr Mustaming, MHI, para Dekan dan Wakil Dekan serta Kepala Unit Lingkup IAIN Palopo. Adapun sosialisasi meliputi, pengumuman di area kampus serta penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi terkait bahaya judi online. (Humas)