Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025

Wujudkan SDM Unggul, 56 ASN IAIN Palopo Ikuti Uji Kompetensi

Wujudkan SDM Unggul, 56 ASN IAIN Palopo Ikuti Uji Kompetensi

IAIN Palopo, Humas – Sebanyak 56 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kependidikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo mengikuti Uji Kompetensi, Selasa (25/7/2023).

Pelaksanaan uji kompetensi dibuka langsung Rektor IAIN Palopo, Dr. Abbas Langaji, M.Ag di Aula Rektorat, turut membersamai Kepala Biro AUAK, H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd.

Dalam pembukaannya, Rektor Abbas, mengapresiasi pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kependidikan ASN IAIN Palopo. Menurutnya, ini menjadi bagian dalam mewujudkan tata kelola SDM yang unggul dan sebagai dasar bagi pimpinan untuk melakukan penyegaran bagi tenaga kependidikan dalam bentuk promosi, mutasi dan rotasi jabatan.

“Hasil uji kompetensi akan menjadi dasar objektif dalam promosi atau penempatan tenaga kependidikan pada suatu jabatan tertentu. SDM dengan kualifikasi yang sesuai pada penempatan dibutuhkan dalam menjalankan tata kelola institusi yang lebih maju” ucap Rektor.

Sementara itu rotasi bagi ASN adalah satu upaya organisasi untuk terus berjalan tanpa hambatan, Menurut Rektor, kadang dalam satu unit hanya diketahui oleh orang tertentu, sehingga rotasi itu diperlukan agar pengetahuan tidak hanya satu posisi saja.

“Prinsipnya adalah bekerja dengan satu sistem, dan setiap posisi dalam organisasi sama pentingnya untuk menjalankan institusi” imbuh Rektor.

Kepala Biro AUAK, H. Anwar Abubakar, S.Ag., M.Pd, mengungkapkan bahwa keikutsertaan PNS dalam mengikuti penilaian kompetensi merupakan keharusan agar data kompetensinya masuk ke dalam perencanaan pengembangan karir PNS dalam promosi mutasi dan rotasi, “serta sebagai data dalam menyusun analisis kebutuhan Diklat, perencanaan pelatihan dan Diklat berbasis kompetensi” sebutnya.

Kepala Biro juga menyebutkan dasar hukum uji kompetensi ini yaitu, PMA Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dan Surat atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Kepala Biro Kepegawaian tentang pemberitahuan pelaksanaan uji kompetensi.

Ketua Panitia, Mattuju S.Ag, yang juga sebagai Kabag umum dan layanan akademik menyebutkan dalam laporannya, peserta sebanyak 56 PNS yang mengikuti uji kompetensi terdiri atas, 5 orang administrator, 3 orang pengawas, 24 orang fungsional tertentu dan 24 orang fungsional pelaksana.

Mattuju, juga melaporkan metode ujian kompetensi menggunakan CAT atau sistem Komputerisasi dari pihak eksternal dalam hal ini Tim asesor BKN Makassar dan Metode wawancara langsung oleh Tim Asesor dari Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. (Humas)

Spread the love
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

qwe
Translate »