#KarebaHumas – Sebanyak 31 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin) di Aula Rektorat IAIN Palopo, 19 Januari 2022.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau sekarang dalam UU ASN disebut sebagai jabatan fungsional saja merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Penandatanganan ini berdasarkan SK Rektor nomor 208 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja, review kinerja satuan/unit kerja IAIN Palopo. Penandatanganan dilakukan masing-masing JFT sebanyak 30 orang dan 1 pejabat struktural dan ditandatangani oleh Kepala Biro AUAK IAIN Palopo Dr. H. Muhdin, M.Pd.I selaku pimpinan langsung para JFT.
Usai penandatanganan, Kepala Bio AUAK, Dr H Muhdin, memaparkan expose hasil audit kinerja tugas dan fungsi pada IAIN Palopo tahun anggaran 2020 Provinsi Sulawesi Selatan, yakni: Evaluasi dan pelaporan, pencapaian hasil dan fungsi evaluasi dan pelaporan yang berdasar pada penilaian kinerja PNS (PP 30/2019). (*)



