#KarebaHumas – Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, menyelenggarakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan itu dilakukan oleh Rektor IAIN Palopo, Prof. Dr. Abdul Pirol, dengan cara membakar bertempat di Plataran Auditorium Phinisi IAIN Palopo, 19 Agustus 2021.
Pemusnahan Itu dihadiri, Sub Koordinator Bagian Keuangan dan BMN Kemenag Provinsi Selatan, Asta, Wakil Rektor II, Dr. Ahmad Syarief Iskandar, Kepala Biro AUAK IAIN Palopo, Dr. H. Muhdin, Kabag Umum, Mattuju, S.Ag, Koordinator Fungsional Perencana, Moh Kasim, S.Ag., M.Pd, Kasubag Umum, Munafry Yusuf, S.Sos, dan Tim Inventarisasi dan Penghapusan BMN IAIN Palopo.
Pemusnahan BMN dilakukan dalam rangka tindaklanjut Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara selain Tanah, Bangunan dan/atau Kendaraan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
“Pemusnahan BMN dilakukan, karena kondisi rusak berat, tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Abdul Pirol.
Selain dimusnahkan dengan membakarnya, pemusnahan BMN bisa juga dilakukan dengan cara dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
BMN yang dimusnahkan ini terlebih dahulu sudah diinventarisasi oleh TIM Inventarisasi dan Penghapusan BMN BLAM, dan selanjutnya diusulkan ke Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Setelah pemusnahan BMN, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan dan daftar hadir untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan dan melakukan penghapusan BMN dari aplikasi SIMAK-BMN.Dengan pemusnahan BMN ini, tidak ada lagi BMN kondisi rusak berat yang masih dilaporkan dalam neraca atau laporan BMN. (jn)



