Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, IAIN Palopo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, IAIN Palopo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, IAIN Palopo Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Palopo (Humas) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo Dr Abbas Langaji MAg menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Mu’minati SAg MPd. Penandatanganan berlangsung di Aula Rektorat IAIN Palopo, Senin (14/10/2024).

Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di lingkungan IAIN Palopo, mencakup beberapa program perlindungan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan kerja yang akan memberikan rasa aman dan jaminan bagi pegawai IAIN, baik dosen maupun tenaga kependidikan.

Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja seluruh karyawan di lingkungan kampus.

Rektor berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat mengcover seluruh dosen dan tenaga kependidikan mulai tenaga ASN, Pramubakti, sopir, cleaning services dan security.

Lebih dari itu harapan rektor, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menyentuh pengurus kelembagaan mahasiswa IAIN Palopo. alasan rektor mengapa penting bagi pengurus kelembagaan mahasiswa karena para pengurus kelembagaan terbilang cukup aktif berkegiatan di internal kampus dan kegiatan eksternal, di luar kampus.

“Kerja sama ini menunjukkan komitmen IAIN Palopo dalam mendukung kesejahteraan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera” imbuh rektor Abbas.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Mu’minati, SAg MM menyampaikan, program ini didasari Undang-Undang No. 4 tahun 2011. Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan dahulunya dikenal PT Jamsostek.

“Ada empat program kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua dan jaminan kehilangan kerja. Inti dari hadirnya kami di sini adalah mengalihkan risiko kerja dari IAIN Palopo ke BPJS Ketenagakerjaan” ucap Mu’minati.

“Contoh manfaat kepesertaan adalah, jika tidak diminta-minta ada peserta BPJS Ketenagakerjaan kecelakaan kerja hingga meninggal, maka anak yang ditinggalkan akan ditanggung beasiswanya sampai jenjang perguruan tinggi” tambah Mu’minati.

Penandtanganan juga dilangsungkan penyerahan cindera mata kedua belah pihak. Hadir dalam penandatanganan, para dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga dan para wakil dekan III fakultas. Sementara delegasi BPJS Ketenagakerjaan, turut dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan dua orang staf.

Kontributor: Arifuddin Tambong
Editor: Safwan

Spread the love
Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

qwe
Translate »