Komitmen Layanan Berstandar IAIN Palopo Review Puluhan Dokumen SOP 2024
Palopo (Humas) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo terus berupaya mewujudkan layanan yang baik dengan standar layanan berdasar hukum atau peraturan terbaru.
Untuk itu IAIN Palopo melaksanakan Fokus Grup Discussion (FGD) Review Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2024 di Aula Lantai III Hotel Value, Jl. Andi Kambo pada 24-25 April 2024 kemarin.
Ada ratusan SOP direview, di antaranya SOP pembuatan skripsi, SOP Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), legalisasi ijazah dan SK Pendamping Ijazah (SKPI), LP2M, tamu, surat masuk, surat keluar, survei kepuasan mahasiswa terhadap dosen, borang, dan lainnya, termasuk review SOP Hubungan Masyarakat (Humas).
Mewakili Rektor IAIN Palopo, Wakil Rektor II IAIN Palopo, Dr Masruddin SS MHum membuka FGD Review SOP dan memberi masukan dan saran selama review berlangsung.
FGD Riview SOP ini melibatkan internal IAIN Palopo, yaitu Kepala Biro AUAK, para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Satuan Pengawas Internal, para Kepala Unit, Ketua Lembaga, Kabag Umum dan Layanan Akademik, para Kasubag, tim perencana tim keuangan, tim kepegawaian, tim penyusun SOP.
Sedang dari eksternal melibatkan Kepala KPPN Kota Palopo Ikhwan Mahmud, pimpinan Bank BRI Cabang Palopo, pimpinan Bank BSI KCP Palopo Ratulangi, dan pimpinan Harian Palopo Pos.
Menurut WR II, SOP ini dibuat untuk kepastian dan tertib layanan kampus. Ada ratusan SOP yang direview. PadahHari pertama, Rabu, 24 April 2024 kemarin, dilakukan review SOP yang telah disusun sebelumnya, mulai pagi hingga malam.
Hari kedua, Kamis, 25 April 2024 hari ini, finalisasi review SOP. Selanjutnya, penetapan SOP oleh Rektor IAIN Palopo, ”Pembuatan SOP diawali penyusunan SOP selama tiga hari di Hotel Agrowisata Latuppa beberapa waktu lalu. Kemudian FGD tingkat fakultas. Dan riview tingkat institut” kata Masruddin.
Dari pantauan, salah satu SOP yang mengalami perubahan yakni SOP legalisasi ijazah dan SK Pendamping Ijazah (SKPI). Selama ini, legalisasi ijazah ditangani oleh pihak Rektorat. Sekarang ini, pengesahan dikembalikan kepada fakultas. (Humas)






