Palopo – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID Pelaksana yang berlangsung di Aula Lantai 3 Rektorat Kampus I UIN Palopo, Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola PPID sekaligus mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Fokus utama Bimtek adalah penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta penguatan tata kelola layanan informasi publik di seluruh unit kerja UIN Palopo.
Ketua PPID UIN Palopo, yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dr Masruddin SS MHum, mengatakan bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus mengakselerasi pencapaian predikat Badan Publik Informatif.
“Predikat informatif nantinya tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi, tetapi juga memperkuat reputasi UIN Palopo, memperluas peluang kerja sama, mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta menjadi nilai tambah dalam pengembangan institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh unit kerja perlu bersinergi dalam memenuhi instrumen penilaian KIP, mulai dari penyediaan informasi publik yang lengkap, optimalisasi website, penguatan layanan PPID, hingga digitalisasi layanan informasi agar akses masyarakat terhadap informasi semakin mudah dan cepat.
Sementara itu, Tim Pertimbangan PPID UIN Palopo, yang juga merupakan Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU), Dr HM Arsyad Ambo Tuo MAg, mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk memperkuat koordinasi dan membangun budaya keterbukaan informasi di setiap unit kerja.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. Karena itu, seluruh PPID Pelaksana harus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, mutakhir, serta mudah diakses,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait penyusunan dan peninjauan dokumen keterbukaan informasi. Bidang Pengelolaan Informasi dan Data PPID UIN Palopo, Reski SSosI MPdI, memaparkan materi mengenai review Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. Materi difokuskan pada penyempurnaan klasifikasi informasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta penyesuaian dengan instrumen penilaian Monev KIP.
“DIP dan DIK menjadi tolok ukur komitmen badan publik, termasuk kampus kita, dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Reski.
Bimtek ini diikuti oleh para pengelola PPID tingkat universitas dan PPID Pelaksana yang terdiri atas para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Akademik (UPA), Kepala Bagian dan Sub Bagian, hingga pejabat terkait lainnya di lingkungan kampus.
Melalui kegiatan ini, PPID UIN Palopo berharap seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik dan mampu memenuhi seluruh indikator penilaian Monev KIP Tahun 2026. Dengan sinergi seluruh sivitas akademika, UIN Palopo optimistis dapat mewujudkan target meraih predikat Badan Publik Informatif.
.
.
.
.
Penulis: Jefri Nugraha
Fotografer: Adrian
Penyunting: Reski Azis





