Beasiswa Umum S3 Luar Negeri merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan, Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum, dan Pegawai Kementerian Agama untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di perguruan tinggi luar negeri.
Persyaratan
| 1 | Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto resmi dan terbaru berukuran 3×4 (maksimal 1 MB) dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan; |
| 2 | Warga Negara Indonesia (WNI); |
| 3 | Berstatus sebagai:Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Dosen PAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai); |
| 4 | Memiliki ijazah S2 yang dilengkapi transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25 dari skala 4; |
| 5 | Memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program studi yang dipilih di luar negeri dengan intake studi paling cepat pada Januari 2026. Pendaftar yang belum memiliki LoA unconditional dapat mendaftar melalui Jalur Reguler, dengan masa administrasi LoA unconditional maksimal 18 bulan setelah penetapan Calon Penerima Beasiswa; |
| 6 | Menyampaikan bukti korespondensi dengan calon supervisor; |
| 7 | Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama; |
| 8 | Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia BangkitTidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang doktor (S3) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri;Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi Tujuan;Tidak sedang atau akan mendaftar sebagai ASN (CPNS/PPPK) selama menjadi Calon Penerima atau Penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;Penerima Beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah studi sesuai ketentuan; |
| 8 | Pendaftar berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun per 31 Desember 2025; |
| 9 | Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa InggrisSkor MinimalTOEFL ITP®550TOEFL IBT®85IELTS™6.5 |
| 10 | Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris dan bahasa Arab bagi pendaftar negara tujuan Timur Tengah dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa ArabSkor Minimal Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN650TOEFL ITP®500 |
| 11 | Memiliki surat rekomendasi dari akademisi dan pembimbing Tesis (2) (format terlampir); |
| 12 | Memiliki surat rekomendasi dari pimpinan PTK tempat bekerja (Rektor/Ketua PTK) (format terlampir); |
| 13 | Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan; |
| 14 | Menyampaikan Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi, 3-5 halaman dan Karya Akademik lainnya; |
| 15 | Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata) |
| 16 | Pendaftar beasiswa wajib menyertakan: Surat Izin Pimpinan;Surat Keterangan Masa Kerja; danSurat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan yang berwenang (dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja) dengan ketentuan pemberi izin sebagai berikut:Pimpinan Perguruan Tinggi asal oleh Rektor/Ketua (untuk Dosen Perguruan Tinggi); atauPimpinan penyelenggara perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM/Kepala Biro (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi); atauPejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Kementerian Agama); atauKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk PNS di lingkungan Kantor Wilayah. |
| 17 | Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan; |
| 18 | Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:Kelas Eksekutif;Kelas Khusus;Kelas Karyawan;Kelas Jarak Jauh;Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atauKelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama. |
Selengkapnya dapat dicek di https://beasiswa.kemenag.go.id/beasiswa-umum-s3-luar-negeri-bu-05/



