Beasiswa Umum S3 Dalam Negeri merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan, Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum, dan Pegawai Kementerian Agama untuk melanjutkan studi pada jenjang S3 di perguruan tinggi dalam negeri.
Persyaratan
| 1 | Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto resmi dan terbaru berukuran 3×4 (maksimal 1 MB) dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan; |
| 2 | Warga Negara Indonesia (WNI); |
| 3 | Berstatus sebagai:Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dan Dosen FAI pada PTU (dibuktikan dengan Kartu NIDN/NIDK);Dosen Ma’had Aly (dibuktikan dengan SK atau dokumen resmi lainnya);Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK Pegawai); |
| 4 | Memiliki ijazah S2 yang dilengkapi transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi lulusan Luar Negeri melampirkan hasil penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK, minimal IPK 3.25 dari skala 4; |
| 5 | Memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional atau Bukti Kelulusan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Penyelenggara S3 dalam negeri yang masih berlaku (kecuali bagi pendaftar jalur reguler). Bagi pendaftar yang belum mendapat surat kelulusan masuk perguruan tinggi dapat mendaftar pada Jalur Reguler dengan masa mulai perkuliahan paling cepat adalah Semester Gasal TA 2025/2026; |
| 6 | Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama; |
| 7 | Menyampaikan bukti korespondensi dengan calon supervisor; |
| 8 | Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia BangkitTidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang doktor (S3) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri;Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi Tujuan;Tidak sedang atau akan mendaftar sebagai ASN (CPNS/PPPK) selama menjadi Calon Penerima atau Penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;Penerima Beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| 9 | Pendaftar berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun (bagi ASN Fungsional) dan 45 (empat puluh lima) tahun (bagi ASN Non-Fungsional / masyarakat umum) per 31 Desember 2025; |
| 10 | Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris. Bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama dapat melampirkan sertifikat kompetensi bahasa Arab. Masa berlaku sertifikat maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:Jenis Sertifikasi Kompetensi Bahasa InggrisSkor MinimalTOEFL ITP®500Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN550IELTS6 |
| 11 | Memiliki surat rekomendasi dari pembimbing tesis dan akademisi (2) (format terlampir); |
| 12 | Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan; |
| 13 | Menyampaikan Rencana Penelitian (Proposal) Disertasi, 3-5 halaman; |
| 14 | Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata); |
| 15 | Pendaftar beasiswa wajib menyertakan dengan ketentuan pemberi izin sebagai berikut:Surat Izin Pimpinan;Surat Keterangan Masa Kerja;Surat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan yang berwenang (dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja) dengan ketentuan pemberi izin sebagai berikut:Pimpinan Perguruan Tinggi asal Rektor atau Ketua (untuk Dosen Perguruan Tinggi); atauPimpinan penyelenggara perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM/Kepala Biro (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi); atauPejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Kementerian Agama); atauKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk PNS di lingkungan Kantor Wilayah. |
| 16 | Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan; |
| 17 | Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:Kelas Eksekutif;Kelas Khusus;Kelas Karyawan;Kelas Jarak Jauh;Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atauKelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama. |
Selengkapnya dapat dicek di https://beasiswa.kemenag.go.id/beasiswa-umum-s3-dalam-negeri-bu-04/



